Awali Tahun 2023, Kementerian Pertanian Menjaga Ketahanan Pangan, Peruntukan Pupuk Bersubsidi Harus Tepat
Pupuk Bersubsidi adalah barang dalam pengawasan yang pengadaan dan penyalurannya mendapat subsidi dari Pemerintah untuk kebutuhan Petani di Sektor Pertanian. Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) menjelaskan alur pengajuan dan pengadaan pupuk bersubsidi. Dalam konteks pengajuan pupuk subsidi, basis utamanya adalah Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).
Pemberian pupuk bersubsidi harus memenuhi enam prinsip utama yang sudah dicanangkan atau disebut 6T, yakni tepat jenis, tepat jumlah, tepat harga, tepat tempat, tepat waktu, dan tepat mutu. Agar bisa memenuhi prinsip 6T, Kementerian Pertanian (Kementan) terus kawal dan membenahi sistem pendistribusian pupuk subsidi. Di antaranya lewat e-RDKK dan penerapan kartu tani serta memperketat pengawasan.
Sebagai upaya menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam penyaluran pupuk bersubsidi kepada petani, dan menindaklanjuti rekomendasi Litbang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), maka akan dilakukan implementasi penebusan pupuk bersubsidi menggunakan Kartu Tani, sehingga diharapkan penyaluran pupuk bersubsidi akan lebih terjamin dan tepat sasaran bagi para petani yang berhak menerima.
Berdasarkan Permentan No 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi Dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi
Sektor Pertanian, berikut ini peruntukan pupuk bersubsidi:
1. Petani yang melakukan usaha tani subsektortanaman Pangan; padi, jagung, kedelai;
2. Petani yang melakukan usaha tani subsektortanaman Hortikultura; cabai, bawang merah, bawang putih;
3. Petani yang melakukan usaha tani subsektortanaman Perkebunan, tebu rakyat, kakao, kopi;
4. Petani dengan lahan paling luas 2 (dua) hektare setiap musim tanam;
5. Petani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus tergabung dalam Kelompok Tani dan terdaftar dalam SIMLUHTAN.